Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial LMEG (11). Oknum guru tersebut diduga memukul siswanya menggunakan sapu lidi.
“Untuk Terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti dilansir detikSulsel, Jumat (25/10/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, pada Jumat (4/10). Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” katanya..Dilansir dari situs resmi detik.co.id
Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kerja bakti sekolah seusai apel pagi. Saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.
“Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba Terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak satu kali,” terang Indra.
“(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores,” tambahnya.