Breaking News

Breaking News

Beranda » Ungkap Ciri-ciri Skincare Overclaim! BPOM Lakukan Sanksi Tegas Apabila Menyalahi Aturan.
0 comment

Ungkap Ciri-ciri Skincare Overclaim! BPOM Lakukan Sanksi Tegas Apabila Menyalahi Aturan.

Beberapa waktu terakhir media sosial diramaikan dengan pembahasan soal produk skincare overclaim. Produk ini biasanya dipromosikan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan.

Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Mohamad Kashuri meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan berlebihan. Ia mengimbau masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk skincare yang ingin digunakan.

“Jangan tergiur kaitannya dengan iklan atau promosi yang tidak rasional. Contoh kalau kosmetik, dapat memutihkan dalam waktu 1-2 hari nah itu kan kelihatan bohongnya, ya itu nggak usah dibeli, nggak usah diikuti,” kata Kashuri ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.

Selain memperhatikan mutu dari produk skincare, Kashuri juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam melindungi diri dari produk skincare abal-abal. Pastikan hanya membeli produk skincare dengan izin edar dan beli di toko resmi.

Seringkali, produk skincare abal-abal yang dijual dapat memicu berbagai masalah kesehatan kulit, bahkan organ. Kabar ini melansir dari detikhealth.co.id

Apabila menemukan pelanggaran, Kashuri mempersilahkan masyarakat juga turut ambil peran untuk melakukan pelaporan. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengawasan produk skincare di tengah masyarakat.

“Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi,” ungkap Kashuri.

Kashuri menekankan pihak BPOM juga akan terus melakukan pengawasan sarana produksi, distribusi, dan pasar. Uji sampling akan terus dilakukan dan apabila menemukan pelanggaran, pihak BPOM akan memberikan sanksi tegas pada produsen sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman hukuman yang diberikan dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, pemusnahan produk, hingga pembatalan izin edar.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan oleh pemerintah. Harus ada kontribusi pelaku usaha di sana. Bahwa ketika izin edar diberikan kepada pelaku usaha, maka tanggung jawab utama pelaku usaha memastikan produknya ini aman dan bermutu sesuai saat didaftarkan.”ujarnya.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch