Harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar mengalami kenaikan signifikan, menjadi Rp 400.000 untuk SIM C bagi pengendara motor dan SIM A untuk pengemudi mobil roda empat. Sementara itu, tarif pembuatan SIM A dan C baru sebesar Rp 450.000. Harga perpanjangan dan pembuatan SIM baru ini dua kali lipat lebih mahal dibanding harga normal.
Kenaikan harga ini terjadi di tengah meningkatnya permintaan masyarakat untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, terutama menjelang operasi Zebra 2024 yang digelar oleh aparat kepolisian. Hencip, salah satu pemohon
mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM yang terletak di Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, pada Jumat (18/10/2024), dilansir dari situs resmi kompas.co.id
“Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran,” keluhnya. Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
“Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000,” ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat, yang dikonfirmasi mengenai kenaikan harga ini, enggan memberikan informasi terkait harga normal pembuatan SIM. “Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya,” ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM. Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan harga SIM di Kota Makassar.
“Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM,” tutupnya. Biaya resmi perpanjangan SIM Adapun biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut: Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000 Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000 Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000 Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya. Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Biaya tes psikologi: Rp 60.000 Biaya cek kesehatan: Rp 25.000 Biaya asuransi: Rp 50.000 Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000