Heboh keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan mafia judi online alias Judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keponakan Megawati tersebut adalah Alwin Jabarti Kiemas alias AJ. Ia merupakan keponakan dari suami Megawati, almarhum Taufik Kiemas.
Kabar tersebut viral di media social setelah diunggah akun X @PartaiSocmed. “Info A99!! Membongkar keterlibatan keponakan Ketum PDIP Megawati dalam mafia judi online,” tulisnya, dilansir dari situs resmi tribun.co.id
“Alvin Jabarti Kiemas ini sudah ditangkap oleh POLRI sbg pengembangan kasus judi online yg melibatkan para pegawai Komdigi. Dan ternyata dia bersama dg Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adlh trio, merekalah boss para bandar judi online yg ingin dilindungi situs2 judolnya.”
“Alvin Jabarti Kiemas masuk ke Kominfo di tahun 2020 atau 2021 lewat Kerjasama perusahaannya PT DTB dgn Kominfo utk tanda tangan digital. lalu ada tawaran ke dia utk memprotect web dr Nawala. Dari ditulah bermula bisnis perlindungan situs judol.”
“Baik Alvin Jabarti Kiemas maupun Zulkarnaen Apriliantony sama2 punya hubungan dekat dg PDIP. AJK adalah jelas2 keponakan ketum PDIP Megawati dan Tony adalah bagian dari Timses PDIP dalam Pilpres 2024 dan entah mengapa fotonya di Pilkada didelet Rano Karno.”
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus judi online di jaringan Komdigi adalah Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyebut bahwa tersangka AJ alias Alwin Jabarti berperan memfilter atau memverifikasi situs web judol agar tidak terblokir. Dia terlibat dalam jaringan ini setelah direkrut oleh tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” tutur Karyoto.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, sangat menyayangkan pengungkapan keterlibatan Alwin Jabarati dan Zulkarnaen Apriliantony dilakukan polisi di saat masa tenang Pilkada Serentak 2024. Menurut Xhico, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ucap Chico dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Chico mengatakan, penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.