Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie mengaku dititipi dokumen penting milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Nggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi yang tiba-tiba direbut handphone atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu aja, sebagai sahabatnya, pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan di Rusia,” jelas Connie dalam unggahannya.
“Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia, Saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia,” lanjutnya.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Connie menyebut Hasto telah belajar dari buku catatan partainya yang dirampas saat menjalani pemeriksaan di KPK sebelumnya.
Connie menyebut dokumen penting yang ia notariskan di Rusia berpotensi menjadi bom waktu, jika diungkap. Sejumlah dokumen penting milik Hasto tersebut telah Ia notariskan di Rusia.
“Ya bisa saja itu jadi bom waktu. Kita lihat saja,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua perkara pidana terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus yang sedang ditangani.
Dalam perkara suap, KPK menerapkan pasal berlapis terhadap Hasto, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini terkait dengan upaya Hasto yang diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, dilansir dari situs resmi metrotv. co.id