Artis kontroversial Nikita Mirzani lagi-lagi menyindir dokter kecantikan Reza Gladys. Hal ini ia sampaikan usai sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Artis 39 tahun itu mengaku puas dengan kesaksian para saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang disebutnya menguntungkan.
“Alhamdulillah saksi semuanya hari ini baik ya. Meringankan semua. Sesuai dengan faktanya,” ungkap Nikita Mirzani usai sidang.
Ia juga membanggakan pendapatannya sebagai seorang publik figur. Bahkan Nikita pernah menerima endorse hingga Rp10 miliar saat membeli rumah mewah seharga Rp33 miliar dari harga asli Rp41 miliar.
Nikita kemudian menyindir Reza Gladys yang melaporkannya atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar. Ia mengaku siap memberikan uang Rp5 miliar pada dokter kecantikan tersebut.
“Kalau Reza Gladys miskin enggak punya uang, nanti Rp4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” papar Nikita.
Ibu tiga anak itu pun merasa malu dengan kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ia juga menyoroti sikap polisi yang memperlakukannya seperti pelaku kriminal berat layaknya bandar narkoba.
“Jangan terlalu digimanain gitu kasus ini karena saya malu gitu ngurusin 4M kok sampai satu Indonesia gaduh,” ucap Nikita.
“Polisi semua sudah kayak kasus pembunuhan, mafia narkoba, bandar narkoba, atau bandar judol gitu. Saya merasanya seperti itu. Agak memalukan begitu kasus ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial “Dokter Detektif” atas dugaan pemerasan.
Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Nikita sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dilansir dari situs resmi grid co.id.