Breaking News

Breaking News

Beranda » Mahfud MD Kritik Presiden Prabowo Terkait Ucapan Uang Damai Para Koruptor
0 comment

Mahfud MD Kritik Presiden Prabowo Terkait Ucapan Uang Damai Para Koruptor

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman merespon keras pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik wacana pengenaan denda damai kepada para koruptor yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Habiburokhman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

“Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata dia.

Untuk itu, menurut dia, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak sepakat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.

Mantan cawapres di Pilpres 2024 itu sendiri mengaku heran mengapa pemerintahan saat ini mempunyai rencana untuk berdamai dengan koruptor.

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” kata Mahfud MD di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12/2024).

Menurut Mahfud, dengan dalil apapun wacana tersebut tidak benarkan atau melanggar isi dari Undang-Undang Korupsi maupun KUHP.

“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” tegasnya.

Dia juga menyebut menyelesaikan kasus korupsi dengan jalan damai sama saja dengan melakukan korupsi baru. “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” pungkasnya.

Wacana pemerintah memaafkan koruptor ini menjadi polemik menyusul pidato Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir yang menyebutkan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12/2024).  dilansir dari situs resmi sinarharapan. co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch