Status tersangka lelang proyek disandang Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah gugur. Tetapi mantan gubernur Kalimantan Selatan masih dilarang bepergian ke luar negeri.
“Larangan ke luar negeri (Sahbirin Noor) masih berlaku,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).
Menurut Tessa, pemberlakuan larangan keluar negeri tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK selama 6 bulan terhitung sejak 7 Oktober 2024, dilansir dari berisatu.co.id
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan oleh penyidik KPK, Selasa (8/10/2024). Namun, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujar Afrizal yang menilai sikap KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang.
KPK mengatakan akan mempelajari putusan praperadilan Sahbirin untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Sahbirin, namun KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Tessa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Sahbirin Noor sudah mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalsel. Salam surat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2024, Sahbirin mengatakan mundur demi menjaga kondusifitas pemerintahan di Kalsel.