Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Sita Uang Rp 350,8 Miliar di Kasus Rita Widyasari  
0 comment

KPK Sita Uang Rp 350,8 Miliar di Kasus Rita Widyasari  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar rupiah dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

“Bahwa pada Jumat (10/1/2025), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126,78. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.

Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang dolar Singapura 2.005.082,00 disita dari satu rekening pihak terkait kasus Rita Widyasari.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ungkap Tessa.

Lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus itu. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Lainnya :  KPK Endus Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke PBNU

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa terkait kasus Rita Widyasari, dilansir dari situs resmi beritasatu co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency