Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. SYL diketahui merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Budi mengungkapkan, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti sebanyak Rp 44 miliar, dan ditambah US$ 30.000. KPK, kata dia, masih terus menerima pembayaran sebagian denda dan uang pengganti.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tutur Budi.
Hanya saja, kata Budi, sejumlah barang bukti terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK. Pasalnya, barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” pungkas Budi.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dihukum karena melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
SYL melakukan upaya hukum atas vonis dijatuhkan kepadanya, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, majelis hakim MA telah menolak permohonan kasasi SYL. Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 lalu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara. dilansir dari situs resmi megajaya co.id.