Kasus dugaan malpraktek influencer Ria Agustina terbongkar. Pemilik Ria Beauty Care di Malang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik kecantikan tidak memenuhi standar dan ilegal Ria ditangkap bersama asistennya, yang sama-sama bukan tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan. Klinik ‘abal-abal’ miliknya sudah berdiri sejak 2017 di Kota Malang.
Praktiknya mulai disorot pasca konten perawatan wajah untuk menghilangkan bopeng ramai di media sosial. Tampak ia melakukan treatment dengan banyak darah.
“Pada hari itu, tanggal 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan aku Instagramnya @RiaBeauty.id,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan momen penangkapan.
Pengacara klinik Ria Beauty menduga penangkapan kliennya dilatarbelakangi persaingan bisnis. Ia menyebut yang bersangkutan sudah mengikuti banyak kursus atau pelatihan.
Sementara menurut Kementerian Kesehatan RI, pelatihan yang menjadi standar kelayakan kompetensi seseorang dalam memberikan perawatan kepada pasien wajib terstandarisasi. Kursus yang terakreditasi Kemenkes RI hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, seperti dokter umum, atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi.
“Tindakan medis dan pemberian atau penggunaan obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki,” tegas Kepala Biro Humas Kemenkes RI Aji Muhawarman, kepada detikcom, Selasa (10/12/2024).
Tertera jelas gelar panjang yang disematkan dalam bio media sosial klinik Ria Beauty. Kemenkes RI mengingatkan agar publik cerdas memilih klinik.
“Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” lanjut Aji.
Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah risiko terkena perawatan klinik ‘abal-abal. Pertama, Kemenkes RI meminta masyarakat memastikan fasilitas kesehatan sudah mengantongi izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi.
Bisa dengan menanyakan sekaligus mengonfirmasi status akreditasi faskes terkait. Kedua, melihat setiap dokter di klinik benar-benar memiliki surat izin praktik sesuai kompetensinya masing-masing.
“Berani bertanya kepada pihak pemberi layanan kesehatan terkait kesesuaian layanan, pemberian obat dan atau alat yang aman, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemberi layanan,” saran Aji.
Bila publik menemukan kecurigaan praktik ilegal, bisa segera melapor ke kanal resmi pengaduan yakni lapor.go.id.
“Cerdas memilah informasi dari media sosial, meningkatkan literasi dari sumber terpercaya, dan konfirmasi ke ahlinya sebelum memutuskan melakukan tren perawatan kecantikan tertentu,” pungkas Aji.
Dilansir dari situs resmi detik co.id