Breaking News

Breaking News

Beranda » Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Kena Gugatan Rp 5.246 Triliun Oleh Habib Rizieq.
0 comment

Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Kena Gugatan Rp 5.246 Triliun Oleh Habib Rizieq.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024. Pada hari yang sama, Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden bersamaan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.


Dalam 40 hari mengakhiri masa jabatan, Jokowi memutuskan untuk bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Hari pertama berkantor dijadwalkan dimulai pada Rabu 11 September besok hingga Sabtu 19 Oktober atau H-1 sebelum serah terima jabatan.

Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan salah satu alasan Jokowi memilih berkantor di IKN di akhir masa jabatan karena Istana Negara dan Istana Garuda di IKN sudah jadi.

Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.

Dari mana kalkulasi angka itu muncul?


“Kalkulasinya dari hutang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat 4 Oktober 2024.

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan,” kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarma.


Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch