Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah menetapkan hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru Hanindyo merupakan hakim nonaktif PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Heru telah menjadi tersangka kasus TPPU sejak pertengahan April 2025 lalu.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025,” kata Harli dalam keterangannya Selasa (29/4/2025).
Harli menambahkan, tempus waktu TPPU Heru sendiri terjadi selama empat tahun, yakni 2020-2024.
Kendati demikian, Harli belum membeberkan secara detail lokasi maupun bentuk TPPU yang dilakukan Heru.
Saat ini, hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.