Pengusaha yang juga pemilik brand skincare terkenal, Shella Saukia (SS), dikabarkan sedang mengalami perseteruan dengan seorang dokter kecantikan asal Surabaya yang lebih dikenal di akun media sosialnya sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Kejadian tersebut bermula saat Doktif mengulas produk skincare milik SS yang dibeli secara online melalui siaran langsung bersama tim pada Jumat (17/1) pukul 19.00 WIB.
Kedatangan satu paket produk skincare tersebut menuai banyak pertanyaan dari tim Doktif setelah membuka bungkus dan mendapati adanya satu paket skincare SS dengan sertifikasi BPOM dan izin edar, serta kemasan kecil yang berbeda dari paket skincare lainnya.
Setelah dibuka, kemasan kecil tersebut berisi dua pot bertuliskan ‘MC’ yang tidak ada informasi apapun mengenai produk tersebut.
“Tetapi ada satu bungkus, yang isinya dua pot dan tidak ada tulisan apapun. Tidak ada expirednya, tidak ada komposisi, tidak ada izin edarnya, tidak ada Badan POMnya,” ujar Doktif saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/1) malam.
Doktif mempermasalahkan produk tersebut didapati masih dalam kondisi baik, tidak teroksidasi, tetapi memiliki aroma seperti obat dan berair. Padahal menurut pihak SS, produk tersebut sudah tidak diproduksi sejak dua tahun yang lalu.
Merasa tak terima, SS mendatangi kediaman Doktif bersama timnya yang sedang berada di salah satu rumah makan di daerah Jakarta Timur untuk meminta kejelasan dari mana Doktif mendapatkan produk polosan tersebut.
Merasa terintimidasi, Doktif lebih memilih untuk menempuh jalur hukum untuk melanjuti tindak persekusi yang dilakukan oleh tim SS dengan melaporkan dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus tersebut akan didalami lebih lanjut mulai dari pelapor, saksi, barang bukti yang disampaikan baik dari pihak pelapor dan terlapor.
“Inilah yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Ketika laporan masuk ke Polda Metro Jaya, maka akan dilakukan pendalaman. Keterangan yang diberikan nantinya akan dikumpulkan menjadi fakta hukum,” ungkap Ade Ary, Minggu (19/1), dilansir dari situs resmi beritasatu co.id
Hingga saat ini, permasalahan tersebut masih terus bergulir. Melalui akun TikTok @aliphildan, Doktif memberikan informasi terkait konferensi pers yang akan diakukan pada hari ini, Senin (20/1), pukul 18.30 WIB untuk melanjutkan laporannya. (kum/jay)