Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menilai bahwa Indonesia memiliki potensi membuang sebagian kontrol data vital terhadap keamanan nasional. Hal ini menjawab soal adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, di mana data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) akan dipindahkan ke AS.
“Dengan terbukanya kemungkinan aliran data pribadi ke luar negeri tanpa mekanisme yang ketat dan transparan, Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kendali atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama kepada Bloomberg Technoz , Rabu (23/7/2025).
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) itu memproyeksikan bahwa seusai data pribadi warga negara Indonesia berada di luar negeri, terutama di AS – dengan sistem perlindungan yang belum setara dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa (UE) — maka perlindungan negara atas data tersebut akan melemah.
Kedaulatan digital sendiri merupakan prinsip bahwa negara berhak mengatur, mengelola, dan melindungi seluruh aktivitas digital yang terjadi dalam tujuannya termasuk data warganya. “Data tersebut dapat diakses oleh entitas asing, termasuk badan intelijen atau perusahaan teknologi besar, tanpa pengawasan penuh dari otoritas Indonesia,” ungkap Pratama.
Dia menyampaikan pernyataan resmi dari Gedung Putih bahwa komitmen transfer data dari Indonesia memiliki kewaspadaan terhadap integritas posisi digital dan geopolitik Tanah Air.
Dalam lanskap global saat ini, di mana data telah menjadi strategi komoditas yang setara dengan sumber daya alam (SDA), hal tersebut bukanlah sekadar pernyataan dagang, melainkan sinyal politik yang kuat tentang arah hubungan digital antara Indonesia dan kekuatan global seperti AS.
“Secara geopolitik, pernyataan ini juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih rentan dalam peraturan kekuatan digital global,” kata Pratama.
Dia menuturkan, sejak Donald Trump menjadi Presiden, AS sudah memperluas pengaruhnya melalui diplomasi digital termasuk dengan menekan mitra negara-negara untuk membuka akses terhadap data dan infrastruktur teknologi. Dalam konteks ini, komitmen Indonesia guna memfasilitasi transfer data pribadi ke AS risiko memperkuat dominasi perusahaan teknologi besar asal AS seperti Google, Meta, Amazon, dan Microsoft, yang sangat bergantung pada data lintas batas.
“Ketergantungan ini dapat mencakup kemampuan Indonesia untuk membangun ekosistem digital mandiri, menciptakan ketimpangan dalam kompetisi digital global, dan pada akhirnya membatasi kedaulatan pengambilan keputusan dalam ranah teknologi dan informasi,” terang Pratama.
“Lebih jauh lagi, sikap Indonesia yang terkesan akomodatif terhadap kepentingan data Amerika Serikat dapat menimbulkan dampak persahabatan terhadap negara-negara lain, terutama Tiongkok dan sesama negara anggota ASEAN.”
Menelisik lebih jauh, di tengah meningkatnya rivalitas digital antara AS dan China, langkah RI ini dapat mendominasi keberpihakan. Dampaknya akan mempengaruhi posisi tawar Indonesia dalam kerja sama digital regional dan global, tegas dia.
Padahal, Indonesia selama ini berusaha menjaga posisi netral dan non-blok dalam urusan geopolitik digital termasuk dengan mendorong prinsip-prinsip seperti keadilan data, inklusivitas digital, dan kedaulatan siber.
Tantangan Saat Data Pribadi Ditransfer ke Amerika
Pratama menyebut terdapat tantangan lain yang muncul yakni risiko hilangnya nilai tambah ekonomi dari data. Jika data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia terus mengalir ke luar negeri tanpa kontrol yang memadai, maka nilai strategi data tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan asing, pengembangan produk, layanan, dan algoritma berbasis kecerdasan buatan yang bakal kembali dijual ke pasar Indonesia.
“Dalam skenario seperti ini, Indonesia tidak hanya kehilangan kendali, tetapi juga potensi ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku industri dalam negeri,” kata Pratama.
Oleh karena itu Indonesia harus menyikapi pernyataan Gedung Putih tersebut dengan sangat hati-hati. Komitmen internasional dalam bidang perdagangan digital tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip kedaulatan digital dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah RI perlu membangun mekanisme regulasi yang tegas dan transparan soal transfer data melintasi batas, termasuk memastikan bahwa negara tujuannya memiliki sistem perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Oleh karena itu, Pratama menyarankan, Indonesia harus memperkuat posisi dalam forum-forum global seperti Kelompok Dua Puluh (G20) dan ASEAN Digital Ministers Meeting atau Pertemuan Menteri Digital ASEAN untuk mendorong tata kelola data yang adil dan berkelanjutan.
“Tanpa langkah strategis ini, Indonesia berisiko menjadi pasar data pasif yang dieksploitasi oleh kekuatan global, tanpa mendapatkan manfaat jangka panjang dari ekosistem digital yang inklusif dan berdaulat,” pungkas Pratama.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa “jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita yang dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita mengelola data orang lain. Kira kira seperti itu.” Transfer data ini juga diklaim tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ini semacam strategi manajemen perdagangan . Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, bisa jadi pupuk ataupun bom.gliserol sawit itu juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI) Meutya Hafid saat ditemui di Istana pada Rabu malam menyebut pemerintah akan membahas isu ini lebih mendalam. sejalan dengan pernyataan dengan komentar singkat Presiden Prabowo Subianto yang tegas mengatakan “Nanti itu, sedang di negosiasi, berjalan terus.”dilansir dari situs resmi bloomberg tech co.id.