Besaran tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jombang terus mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, tiap anggota dewan dalam sebulan bisa membawa pulang Rp 65 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 60 Tahun 2017, Perbup Nomor 36 Tahun 2024, hingga Perbup Nomor 66 Tahun 2024.
Dari data yang dihimpun, di Perbup nomor 60 tahun 2017 Pasal 11, ketua DPRD semula mendapat tunjangan perumahan Rp 18,9 juta, wakil ketua Rp 14 juta, dan anggota Rp 8,5 juta per bulan.
Anggota DPRD juga berhak atas tunjangan transportasi Rp 8,47 juta per bulan, jika pemerintah daerah belum menyediakan kendaraan dinas.
Kebijakan itu kemudian berubah melalui Perbup nomor 36 tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima. Dalam aturan terbaru Pasal 11, tunjangan perumahan melonjak lebih dari dua kali lipat.
Ketua DPRD kini menerima Rp 37,9 juta, wakil ketua Rp 26,6 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta per bulan. Anggota juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp 12,9 juta per bulan
Kenaikan kembali terjadi setelah terbit Perbup Jombang nomor 66 tahun 2024 yang jadi perubahan keenam. Mulai 1 Januari 2025, tunjangan transportasi anggota DPRD dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta per bulan. Adapun tunjangan perumahan tidak berubah
Jika dihitung total, setiap bulan ketua DPRD mengantongi sekitar Rp 65,2 juta. Terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta, serta dana operasional Rp 12,6 juta (Pasal 4 Perbup 60/2017).
Wakil ketua DPRD menerima sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa namun dana operasional lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta.
Sementara anggota DPRD memperoleh sekitar Rp 46,4 juta per bulan hingga akhir 2024. Serta naik menjadi Rp 47 juta per bulan mulai Januari 2025. Jumlah tersebut berasal dari tunjangan perumahan Rp 18,8 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta. Serta tunjangan transportasi Rp 12,9 juta yang naik menjadi Rp 13,5 juta.
Jumlah itu belum dhitung dengan pendapatan lain seperti uang representasi juga uang reses dan tunjangan lain yang tak dirinci dalam ketiga aturan tersebut.
’’Untuk tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD telah menyesuaikan aturan terbaru,’’ kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh.
Tunjangan perumahan tahun 2025 untuk ketua DPRD Rp 37.945.000 per bulan, wakil Ketua DPRD Rp 26.623.000 dan anggota Rp 18.865.000.
Terkait pendapatan utuh anggota DPRD dalam satu bulan, ia belum bisa menjelaskan secara rinci. ’’Terkait gaji tunjangan dan lain-lain tiap orang beda karena jabatannya dalam alat kelengkapan DPRD,’’ ucapnya.
Terpisah Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menyampaikan pemberian tunjangan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Tunjangan ini mencakup berbagai komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. ’’Untuk di Jombang sesuai Perbub 66 tahun 2024. Aturan yang kita Jadikan dasar seperti itu,’’ ucapnya. dilansir dari situs resmi radar jombang co.id.