Breaking News

Breaking News

Beranda » Warga Karanganyar Terpidana Kasus Korupsi Bantuan Hibah 20 Ekor Sapi
0 comment

Warga Karanganyar Terpidana Kasus Korupsi Bantuan Hibah 20 Ekor Sapi

Seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Krasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

Sapi hibah itu justru dijual oleh pelaku guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam aksinya, TM menggunakan modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif.

“Tersangka melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak bernama Maju Terus dan menyusun proposal palsu untuk memperoleh bantuan sapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Penyelidikan dimulai setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Krasak.

Setelah diperoleh cukup bukti, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2024. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Dokumen Dipalsukan, Sapi Dijual dan Disewakan Bondan mengungkapkan bahwa dokumen kelompok ternak Maju Terus menyatakan kelompok itu aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk tahun 2021. Tujuan pemalsuan tersebut adalah agar proposal bantuan lolos seleksi.

“Ketika dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari 10 anggota kelompok sudah mengundurkan diri tetapi hal itu tidak disampaikan ke tim verifikasi. Proposal tersebut dinyatakan lolos dan layak menerima hibah,” jelasnya.

Setelah bantuan diterima, TM menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya dilaporkan mati. Bondan menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, baik secara keuangan maupun secara perekonomian karena bantuan gagal mencapai tujuan produktivitas.

Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi.

“Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tutup Bondan. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch