Breaking News

Breaking News

Beranda » Vonis 4 Tahun Penjara Tapi Bebas Tuduhan Pencucian Uang
0 comment

Vonis 4 Tahun Penjara Tapi Bebas Tuduhan Pencucian Uang

Sidang putusan kasus Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) tak hanya mengungkap nasib hukum sang artis, tetapi juga meluruskan beberapa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya. Salah satu yang paling krusial adalah tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Atas dasar itu, hakim pun memutuskan untuk membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU tersebut. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” tegas hakim.

Baca juga berita lainnya di Liputan6.com

1. Dinyatakan Bersalah Atas Dakwaan Utama

Meskipun lolos dari jerat TPPU, Nikita Mirzani tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan utamanya.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dengan ancaman pencemaran,” lanjut hakim.

2. Berawal Dari Laporan Reza Gladys

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa diperas oleh pihak Nikita. Dalam tuntutannya, JPU tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal ITE, tetapi juga dengan pasal TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, salah satunya karena ia berhasil lolos dari tuduhan pencucian uang. dilansir dari situs resmi kapanlagi co.id

Baca Lainnya :  Rumor Rumah Tangga Retak, Istri Deddy Corbuzier Hapus Nama Belakang Corbuzier

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency