Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. UGM secara resmi membekukan status kemahasiswaan yang bersangkutan.
Dengan pembekuan ini, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano Tarigan dihentikan. UGM juga tengah menyiapkan sanksi akademik, dengan membentuk komite etik lintas fakultas untuk mengkaji pelanggaran tata perilaku mahasiswa.
“Pasca Penetapan tersangka, kita sudah melakukan nonaktivasi status kemahasiswaan yang bersangkutan, dan juga akan menjatuhkan sanksi akademik,” ujar Rektor UGM Ova Emilia kepada Beritasatu.com, Rabu (4/6/2025).
Komite etik yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), serta unsur universitas. Tim ini akan bekerja secara cepat dan menyeluruh untuk menelusuri pelanggaran kode etik mahasiswa yang dilakukan Christiano.
“Komite etik akan berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ini langkah serius untuk menegakkan integritas akademik,” jelas Ova.
Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kecelakaan yang menewaskan Argo Erickho Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW putih dengan pelat nomor palsu.
Insiden ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keadilan dari keluarga korban, yang berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan UGM menunjukkan komitmen tegas institusi pendidikan dalam menjaga etika, moral, dan tanggung jawab akademik, tanpa menutup mata terhadap pelanggaran serius yang dilakukan mahasiswanya. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.