Breaking News

Breaking News

Beranda » Tuntas Sudah! Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Pengadilan Negeri Solo
0 comment

Tuntas Sudah! Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di Pengadilan Negeri Solo

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan untuk menggugurkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Sidang putusan sela atas perkara ini digelar pada Kamis (11/7/2025) di PN Solo. Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menerima eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat, yakni Jokowi beserta pihak-pihak terkait lainnya.

“Untuk perkara nomor 99 antara Dr Muhammad Taufiq melawan Ir Joko Widodo dan kawan-kawan, kemarin itu putusan sela. Jadi putusan sela itu adalah untuk memutus mengenai adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan kepada wartawan di Solo, Jumat (11/7/2025).

Aris menjelaskan bahwa dalam putusan sela tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan absolut. Artinya, PN Solo dianggap tidak memiliki yurisdiksi dalam mengadili perkara dugaan ijazah palsu tersebut. Dengan mengabulkan eksepsi itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan adanya putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena pengadilan memutuskan tidak berwenang, maka proses hukum di PN Solo terhadap perkara ini dinyatakan selesai. “Jadi berkas itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir gitu,” imbuhnya.

Meski demikian, dia menyebut pihak-pihak yang merasa tidak puas atas putusan tersebut masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dalam gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. “Jadi sama seperti putusan akhir lainnya maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding,” ucapnya.  dilansir dari situs resmi liputan6 co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch