Breaking News

Breaking News

Beranda » Tewaskan Belasan Orang Tambang Longsor Di Cirebon Bahlil AMbil Tindakan Panggil Pemilik
0 comment

Tewaskan Belasan Orang Tambang Longsor Di Cirebon Bahlil AMbil Tindakan Panggil Pemilik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons adanya kabar aktivitas tambang komoditas mineral yakni nikel yang mengancam lingkungan dan ekosistem perairan Raja Ampat, Papua Barat. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya akan memanggil pemegang izin wilayah tambang di lokasi tersebut dan akan melakukan evaluasi terkait adanya laporan yang dimaksud. Adapun, pembahasan akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Saya ada rapat dengan dirjen. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau pun swasta,” ungkap Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengungkapkan, wilayah Papua merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus. Ppemerintah pusat tidak bisa turut campur terhadap persoalan yang terjadi di sana, terlebih adanya aspirasi masyarakat terhadap kegiatan tambang.

“Kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik,” tukasnya. 

Diketahui, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga sekaligus Organisasi Non-Pemerintah yakni Greenpeace Indonesia menyebut adanya dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat setempat. 

Greenpeace meminta pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel untuk menghentikan tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah, yang disebut telah membawa derita bagi masyarakat terdampak. 

Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch