Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka terkait kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco pada Senin (25/8/2025), yang tergantung hanya sekitar 50 meter dari rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi wajah membengkak, sementara sebelumnya ia dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.
Awalnya ada dugaan bunuh diri, namun keluarga menolak dan meyakini kematiannya akibat perbuatan orang terdekat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka terhadap istri korban.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka,” kata Kholid, dikutip dari Tribun Lombok, Jumat (19/9).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi, meminta keterangan ahli pidana dan kriminologi, serta menggunakan lie detector.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif pembunuhan maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Sementara itu kuasa hukum tersangka menilai penetapan status tersangka dinilai janggal.
“Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka,” kata Rossi.
Ia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji dasar penetapan tersangka.
“Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbankan hak-hak klien saya,” ucapnya.
Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertuanya, H Saiun, yang sedang mencari ayam hilang.
“Saya yang pertama kali menemukannya. Saya kira anjing yang tergantung, ternyata mayat. Setelah dicek, itu menantu saya,” kata Saiun.
Ia mencatat banyak kejanggalan, seperti tali leher yang kendur dan posisi tubuh telentang miring di pohon kecil.
“Masyarakat di sini nggak ada yang percaya dia meninggal karena gantung diri,” ujarnya.
Hasil visum luar dari Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menunjukkan adanya luka di tubuh korban serta bekas hantaman benda tumpul di beberapa bagian.
“Ada luka saja, tidak ada anggota tubuh yang hilang. Itu hasil visum luar,” kata Syarif.
Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Mataram untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Brigadir Esco, anggota Polres Lombok Barat yang bertugas di Polsek Sekotong, tinggal bersama istri dan dua anak mereka.
Setelah penetapan tersangka, kedua anak diserahkan ke orangtua korban. Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, mengenang korban sebagai sosok baik hati dan tertutup.
Sementara mertua, Suaib, mengaku hancur hati karena cucunya kerap menanyakan keberadaan ayah mereka.
Jenazah Brigadir Esco kemudian dimakamkan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. dilansir dari situs resmi sinar harapan co.id