Breaking News

Breaking News

Beranda » Terbukti Berselingkuh dengan Janda, Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat dari Polri
0 comment

Terbukti Berselingkuh dengan Janda, Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat dari Polri

Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto mengungkapkan menyebut, keputusan tersebut diambil usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025).

“Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah yang bersangkutan maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya. Dan satu orang dibacakan keterangannya dalam sidang tersebu,” ujar Artanto sepeti dikutip Inilahjateng, Jumat (24/10/2025).

Artanto membeberkan, proses sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, yang menjabat sebagai Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.

“Dan hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N adalah satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” tegasnya.

Selanjutnya, AKP Nundarto dilepas jabatannya dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari. Kemudian dilakukan sidang KKEP dan hasilnya PTDH.

“Dan ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Dari atas putusan sidang kode etik pori tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan mengajukan banding tersebut,” tegasnya.

Artanto menegaskan, putusan hakim memutuskan untuk memberhentikan AKP Nundarto didasari keterangan para saksi yang membuktikan perbutan melanggar kode etik.

“Bahwa yang memberatkan adalah terduga pelanggaran ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, dan melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya. Dan secara etika dan secara moral apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral maupun merusak citra korporasi,” bebernya.

Sebelumnya, AKP Nundarto ditangkap warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Baca Lainnya :  Dua Oknum Polisi Ugal-Ugalan Hingga Tabrak Nenek 70 Tahun

Warga sebelumnya sudah mencurigai dugaan perbuatan oknum Kapolsek tersebut.

Setelah dipastikan memperoleh bukti kuat, warga melakukan pengintaian sebelum menangkap basah perwira polisi tersebut saat berada di rumah perempuan yang diketahui sebagai seorang janda itu.dilansir dari situs resmi inilah co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency