Breaking News

Breaking News

Beranda » Temukan Unsur Pidana Pada Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tetapkan Tersangka
0 comment

Temukan Unsur Pidana Pada Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta Polda Metro Jaya tetap segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, diketahui Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma menjadi terlapor.

Ade mengatakan, meskipun Polda Metro Jaya tengah disibukan dengan pengusutan kasus demo anarkis di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir, kasus ijazah ini tetap perlu dituntaskan karena sudah berlangsung cukup lama.

“Saya menyebutnya sebagai Peristiwa Anarkis 2025. Artinya, apa yang terjadi itu bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat kita. Namun yang perlu saya tanamkan bahwa hari ini tetap pada on the track, saya datang ke Polda Metro itu untuk membawa surat ini,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Ade menjelaskan, kasus ijazah palsu ini telah membuat resah masyarakat. Selain itu juga membuat gaduh publik.

“Surat permohonan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs. Kenapa begitu? Karena kita harus lebih konsentrasi ke situ,” imbuhnya.

Ade melihat, kasus ini bisa berdampak buruk bila tidak diselesaikan. Dia mengungkit komentar Roy Suryo terhadap pertemuan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan komunitas ojek online (ojol) baru-baru ini. Roy menduga pertemuan ini hasil rekayasa.

“Lama-kelamaan itu bermain mau ngarah-ngarahkan ke arah demonstrasi apalagi membawa-bawa Mas Gibran ketemu ojek online. Itu saudara kita yang pekerjanya ya itu memikirkan bagaimana besok mereka bisa memberikan sesuatu kepada keluarganya rezeki halal yang mereka ambil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ade meminta kepada Polda Metro Jaya tetap fokus dalam menangani kasus yang dilaporkannya. Terlebih, kasus telah ditemukan unsur pidana dan naik penyidikan.

“Karena ini sudah penyidikan sudah panjang sekali. Sudah kita naikkan tersangka aja lah penetapan aja lah jangan lama-lama ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Ade.

Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status laporan yang diajukan oleh Jokowi ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif langkah tersebut.

Ia menilai, peningkatan status laporan ini sebagai bukti bahwa tudingan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. “Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana,” kata Rivai sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (13/7).

Rivai menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam menghadapi segala bentuk pencemaran nama baik, khususnya yang menyerang integritas dokumen pendidikan miliknya. “Pak Jokowi ingin segala bentuk pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu ditangani sesuai prosedur hukum. Ini untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kejelasan hukum,” jelasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang sebagai saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo yang belakangan menuding ijazah palsu Jokowi. “Terkait dengan objek perkara yang pertama (laporan Jokowi) penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Diantaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (26/6). dilansir dari situs resmi jawa pos co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch