Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi terkait perkara tersebut.
“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata Budi kepada wartawan, pada Senin (1/9/2025).
Budi mengatakan, KPK mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke beberapa pihak dari travel haji dan umrah kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag).
“Nah itu didalami termasuk terkait aliran ini juga KPK mendalami dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, baik dari asosiasi atau juga dari para travel perjalanan haji,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Budi mengatakan, KPK mendalami keterangannya mengenai kronologi kuota haji tambahan sampai keputusan pembagian kuota haji khusus dan haji reguler menjadi proporsional 50 persen.
“Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen itu seperti apa. Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan,” ucap dia.
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (1/9/2025).
Pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa hampir 7 jam, ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.18 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada 16.19 WIB.
“(Pemeriksaan hari ini) memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan, penyidik menyodorkan sekitar 18 pertanyaan tersebut kuota haji 2024.
Namun, ia tak spesifik menyampaikan isi pemeriksaan tersebut.
“Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Yaqut juga tak banyak bicara saat ditanya soal aliran fee dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada KPK.
“Ditanyakan ke penyidik,” ucap dia.
Kasus kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk rumah eks Menag Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. dilansir dari situs resmi bola sport co.id