Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG resmi dilaporkan ke Polres Bener Meriah oleh istrinya sendiri, Nova Fitri, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan kedua yang dilakukan FG tanpa seizin istri sah.
FG diketahui menikah dengan perempuan lain dalam sebuah resepsi besar-besaran di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni 2025. Pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.
“Klien kami Nova Fitri adalah istri sah saudara FG. Jadi ia menikah dengan seseorang tanpa izin dari Nova,” kata Fahruddin, kuasa hukum Nova Fitri di Bener Meriah, Sabtu, 24 Juni 2025.
Fahruddin menambahkan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. “Seharusnya jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah,” sebutnya.
Fahrudin menyebut laporan awal telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah. Pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
“Kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini kami tempuh agar menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang diperlakukan seperti klien kami,” ujar Fahruddin. dilansir dari situs resmi ajn co.id.