Breaking News

Breaking News

Beranda » Sosok JPU yang Lawan Nikita Mirzani Kini Dibongkar Netizen
0 comment

Sosok JPU yang Lawan Nikita Mirzani Kini Dibongkar Netizen

Berikut ini sosok Indah Putri Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilawan Nikita Mirzani saat sidang.

Indah Putri Manurung pun terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani hingga menjadi sorotan.

Diketahui kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys hingga kini masih terus berlanjut.

Nikita Mirzani pun kembali menjalani sidang pada Kamis (31/7/2025) kemarin.

Naun ada sebuah hal yang menjadi sorotan saat sidang berlangsung.

Yakni perdebatan antara Nikita Mirzani dengan JPU saat sidang berlangsung.

Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys kemarin memanas, setelah sang artis adu mulut dengan JPU menolak untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Nyai sapaan Nikita menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

“Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” ujar Nikita dilansir dari TribunSeleb.

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa.

“Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar,” tambahnya.

Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat saling adu mulut saat itu. 

“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

Rekaman Suara Dibongkar

Sementara itu, Nikita Mirzani menuding ada upaya kecurangan yang dilakukan Reza Gladys dan keluarganya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Nikita Mirzani sebelum persidangan perkara pemerasan yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys dan Dokter Mufid yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita Mirzani.

Nikita merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan ini.

“Saya benar-benar takjub dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga Reza Gladys atau keluarganya,” ujar Nikita Mirzani.

Untuk memperkuat tuduhannya, Nikita Mirzani membawa serta satu unit flashdisk berisi rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan berisi kecurangan tersebut.

Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, Nikita Mirzani berharap majelis hakim memutuskan dirinya tak bersalah dalam perkara ini.

“Saya mohon setelah majelis halim mendengar isi flashdisk ini unutk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucap Nikita Mirzani.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh membantahnya.

“Tidak ada yang transaksional di persidangan ini, silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata Khairul Soleh.

Setelah itu, Nikita Mirzani diminta pindah dari kursi terdakwa ke kursi di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di sisi kiri ruangan.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Indah Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. dilansir dari situs resmi tribun co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch