Skandal Proyek PUPR Riau: KPK Angkut Gubernur Abdul Wahid ke Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Pada Senin malam (3/11/2025), sebuah operasi tangkap tangan (OTT) senyap dilancarkan di Pekanbaru, Riau, yang berujung pada pengamanan sepuluh orang, termasuk sosok tertinggi di pemerintahan provinsi, Gubernur Riau Abdul Wahid.
Operasi ini menjadi sorotan nasional mengingat Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
- Kronologi Penangkapan
Tim penyidik KPK bergerak cepat di beberapa lokasi di Pekanbaru sejak sore hingga malam hari. Target utama operasi ini adalah dugaan praktik suap dan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di antara sepuluh orang yang diamankan, terdapat beragam latar belakang, mulai dari pejabat eselon di Pemprov Riau, seperti Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, hingga pihak swasta atau kontraktor yang diduga terlibat dalam pusaran proyek tersebut.
Setelah diamankan, mereka menjalani pemeriksaan awal secara maraton di Markas Polda Riau. Proses ini berlangsung hingga dini hari sebelum akhirnya tim KPK memutuskan untuk membawa para terperiksa ke Jakarta.
Pada Selasa (4/11/2025) pagi, Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
- Dugaan Kasus dan Barang Bukti
Meskipun KPK belum merilis konstruksi perkara secara rinci dalam konferensi pers resmi, informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan “pemotongan anggaran” dan suap proyek di Dinas PUPR Riau. Modus operandi yang diduga digunakan adalah permintaan jatah atau fee dari proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Riau tahun anggaran 2024-2025.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan yang masih dihitung nilai pastinya. Selain itu, beberapa ruangan di Kantor Dinas PUPR Riau juga dikabarkan telah disegel untuk mengamankan dokumen dan bukti terkait lainnya.
- Menanti Status Hukum dan Respons Daerah
Saat ini, nasib hukum Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya berada di tangan penyidik KPK. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Pengumuman resmi dari pimpinan KPK diperkirakan akan disampaikan pada Selasa malam atau Rabu dini hari.
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Teza Darsa, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berjanji akan kooperatif.