RAMAI beredar kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan akan dikenakan royalti musik atau lagu. Royalti itu disebut diberlakukan terhadap lagu atau musik yang diputar di hajatan, seperti pesta ulang tahun hingga pernikahan.
“Musik acara nikah dikenakan royalti 2 persen dari acara pesta. Kalau acara pesta Rp 60 juta, berarti Rp 1,2 juta. Di satu sisi, Menteri Agama bilang orang muda jangan kumpul kebo, harus menikah. Kayak gak sejalan kebijakan-kebijakan. Sudahlah, lebih bagus menggunakan musik gereja, masjid, dan musik luar,” cuit salah satu warganet di X (Twitter) dengan akun @R***na*******, Selasa, 12 Agustus 2025.
Lantas, seperti apa faktanya?
Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik. Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan sosial yang bersifat komersial.
Ramli adalah salah satu tokoh yang merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dia diminta menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.
“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggaraan event-event pertunjukan,” kata Ramli di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut dia, tanpa penikmat musik dan lagu, maka karya seni sebagus apapun menjadi tak memiliki arti lantaran tidak dimanfaatkan dan tidak dikenal. Pengguna musik dan lagu di acara sosial non-komersial justru berperan penting untuk meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya.
“Pengguna, selain mendapat manfaat, juga memberi manfaat untuk para pelaku industri musik sendiri. Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa disuruh,” ucap Ramli.
Ramli menuturkan bahwa acara seperti pernikahan dan pesta ulang tahun bukan menjadi target penarikan royalti musik dan lagu. Menurut dia, kata kunci dari penarikan royalti musik adalah “komersial”.
“Kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja enggak berani. Jadi, ada orang ulang tahun, panggil organ tunggal, takut dia. ‘Wah nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah, ini katanya kita didatangin (petugas)’. Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial enggak ada (royalti) itu,” ujar Ramli.
Menurut dia, UU Hak Cipta sebenarnya justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak-banyaknya. Para penikmat lagu, lanjut dia, berperan sebagai media promosi karya seni tanpa biaya.
“Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh, mempopulerkan lagu yang kita punya. Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi, Undang-undang ini justru mendorong (memanfaatkan karya seni musik),” kata Ramli.
Dia menjelaskan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan memang menjadi hak bagi pencipta karya. Namun, menurut dia, penegakan regulasi harus dilakukan dengan tindakan yang tidak terlalu menekan serta menimbang kondisi ekonomi saat ini.
“Kondisi (di mana) menggunakan musik, karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan antimusik di ruang publik dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang-ruang komersialnya,” ucap Ramli. dilansir dari situs resmi tempo co.id.