Sebuah kampanye kreatif bernama ‘Surat Izin Menstruasi‘ menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini. Kampanye ini berhasil menarik perhatian publik setelah beberapa pengguna mengunggah foto iklan dan papan reklame yang terpasang di ruang publik, memicu kembali diskusi mengenai hak cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia yang seringkali masih dianggap tabu.
Respons Positif Warganet
Viralnya kampanye ini diawali dari unggahan beberapa akun di X yang menunjukkan materi iklan di stasiun transportasi publik dan papan reklame di perkotaan. Salah satu unggahan dari akun @salshaindr menyoroti pesan penting dari kampanye tersebut.
“The world does need to know when I’m on my period. Ada diskursus soal hal senatural ini aja aneh banget. Literally how I am on my period. Yes, make it known that we ARE on our period and that we need to relax! Thanks to Surat Izin Menstruasi,” tulisnya.
Dukungan serupa datang dari akun dengan persona Human Resources, @hrdbacot, yang menegaskan pentingnya normalisasi cuti haid dari perspektif dunia kerja.
“Ide yg bagus nih bikin Surat Izin Menstruasi. Tau gak sih ges, kalo cewe yg lagi sakit mens itu berhak untuk minta ijin tidak bekerja. Yuk normalisasi minta dan ngasih cuti mens, supaya para perempuan bisa relax pas sakit mens,” cuitnya.
Dari dua pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa kampanye ini dinilai berhasil membawa isu personal menjadi diskursus publik yang penting, yakni mengakui dan menghormati kondisi biologis perempuan serta mendorong lingkungan kerja yang lebih suportif.
Landasan Hukum Cuti Haid di Indonesia
Di tengah ramainya perbincangan, banyak warganet yang juga mengingatkan bahwa hak cuti haid bukanlah sebuah permintaan baru, melainkan hak yang telah dijamin oleh negara. Dasar hukum mengenai hak ini termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 81 Ayat (1) dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga menjamin hak-hak lain bagi pekerja perempuan seperti istirahat saat melahirkan, mengalami keguguran, hingga kesempatan untuk menyusui. Pasal 84 juga menegaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak istirahat tersebut berhak mendapatkan upah penuh.
Kampanye ‘Surat Izin Menstruasi’ ini menjadi pengingat kolektif bagi pekerja dan pengusaha akan adanya regulasi yang melindungi hak-hak tersebut.dilansir dari situs resmi inilah co.id