Publik mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat halal untuk usaha kuliner mereka, karena adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas-petugas nakal. Salah satunya adalah pemilik warung tegal (warteg), mereka mengaku diminta hingga Rp10 juta jika ingin mendapatkan sertifikat halal.
“Masyarakat sulit urus sertifikat halal, satu warteg diminta bayar Rp10 Juta. Kerjaan yg di pegang Haikal Hasan kan ini gaes?” ujar akun @DS_ya*** pada Minggu 9 Februari 2025.
Diakui BPJPH Pengakuan warganet itu pun pernah diamini oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen pada Rabu 5 Februari 2025, dia mengungkapkan hal serupa.
Berdasarkan survei BPJPH, pihaknya menerima laporan banyak pengusaha warteg yang diminta membayar pungutan hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebanyak 100 pengusaha warteg yang disurvei mengaku digetok biaya tersebut. Akan tetapi, Haikal Hasan menegaskan bahwa BPJPH tidak memungut biaya apapun untuk penerbitan sertifikat halal.
“Saya telah melakukan survei di warteg. Kami mengumpulkan 100 pengusaha warteg di Jakarta Utara dengan anggaran terbatas dan mencari solusi yang lebih murah,” tuturnya.
“Dari 100 pengusaha tersebut, banyak yang menginginkan sertifikat halal, tetapi mereka diminta biaya hingga Rp10 juta per warteg,” kata Haikal Hasan menambahkan.
Dia menjelaskan bahwa bahwa pungutan seperti itu jelas melanggar aturan. BPJPH, sebagai lembaga berwenang dalam sertifikasi halal, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Kami ingin proses ini dilaksanakan tanpa biaya,” ucap Haikal Hasan.
Oknum Nakal Ditindak Tegas Menanggapi ramainya keluhan pungli saat mengurus sertifikat halal, Haikal Hassan mengatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal kepada para pengusaha, utamanya usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).
“Sampai saat ini, masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya tak masuk akal. Jika ada data dan bukti yang kuat, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini,” tuturnya, Selasa 11 Februari 2025.
Haikal Hassan mengungkapkan, dia menerima laporan langsung dari para pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal. Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha warteg di Jakarta, yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.
“Menanggapi laporan ini, kami langsung mengambil langkah konkret dengan memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha warteg dengan biaya yang sangat terjangkau,” katanya.
Selain pengusaha warteg, pemilik restoran Almaz Fried Chicken yang tengah viral di media sosial, Okta Wirawan, juga mengadukan hal serupa. Dia mengaku dikenakan biaya sertifikasi halal yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam beberapa kasus, terdapat oknum yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga total biaya bisa mencapai miliaran rupiah. Haikal Hassan menegaskan bahwa proses sertifikasi halal mudah, cepat, dan terjangkau.
Namun, dia tak memungkiri masih ada oknum dari LPH yang bukan bagian dari BPJPH yang memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar (pungli). Dia pun mengimbau para pengusaha untuk tidak takut melaporkan kasus yang mereka alami, karena pemerintah berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
“Jika menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia melalui kanal apapun, termasuk media sosial. Kami akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ujar Haikal Hassan, dilansir dari situs resmi pikiran rakyat co.id