Breaking News

Breaking News

Beranda » Putar Balik Kini Tom Lembong Laporkan Hakim yang Memvonis Dirinya ke MA-KY
0 comment

Putar Balik Kini Tom Lembong Laporkan Hakim yang Memvonis Dirinya ke MA-KY

Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya terkait dugaan kasus korupsi importasi gula. Laporan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Iya, kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan surat-surat ini ya kami harapkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari menerangkan laporan dilayangkan sebagai bentuk kritik terhadap profesionalisme hakim dalam penegakan hukum. Menurutnya, laporan bukan soal vonis yang dijatuhkan.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegak-penegak hukum itu. Itu yang kita utamakan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Baca Lainnya :  Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Salah satunya pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. dilansir dari situs resmi detik co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency