Breaking News

Breaking News

Tersangka pungli lapas Cebongan Sleman berinisial MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah mengumpulkan uang mencapai lebih dari Rp 700 juta dari para narapidana. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, MRP meminta uang dari para napi di Lapas Kelas II B Sleman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk kamar khusus.

“Tersangka meminta uang dengan rincian untuk istilahnya ucapan selamat datang sebesar sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Kemudian bayar kamar Rp 1.000.000 hingga Rp 7.000.000 dan kamar khusus Rp 50.000.000,” jelas Riski dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024). Selain itu, tersangka juga meminta setoran mingguan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang. Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 730.250.000.

MRP menggunakan dua cara untuk menarik uang, yakni secara tunai dan melalui transfer ke rekening. “Rekening yang digunakan oleh tersangka atas nama istri dari salah satu narapidana yang sudah bebas. Jadi dulu pernah dipinjam kartu ATM-nya,” tuturnya. Riski juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan, saldo rekening tersebut sudah tidak ada, karena seluruh uang telah digunakan oleh tersangka, dilansir dari situs resmi kompas.co.id

“Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia,” ucapnya. Saat ini, MRP adalah satu-satunya pelaku yang teridentifikasi dalam kasus pungli ini. 

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. 

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat,” pungkas Riski.

Sebelumnya, Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sleman pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi. “Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut,” ungkap Riski.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 53 orang saksi serta satu ahli pidana. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang dari para tahanan dan narapidana.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch