Breaking News

Breaking News

Beranda » Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA
0 comment

Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (4/8/2025). 

Salah satu hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, yang merupakan Ketua Majelis saat pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025). 

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah),” ujar Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Dengan asas tersebut, Tom Lembong menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti. Selain ke MA, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), masih terkait dengan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Lantas, siapakah Dennie Arsan Fatrika? Sosok yang membacakan vonis 4 tahun enam bulan untuk Tom Lembong. Berikut profilnya:

Profil Dennie Arsan Fatrika 

Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Senin (4/8/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). 

Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. 

NIP: 197509211999031004 

Jabatan: Hakim Madya Utama 

Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c) 

Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pada 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Vonis Tom Lembong 

Sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch