Breaking News

Breaking News

Polisi menangkap pria berinisial TSN (37) warga Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia diamankan setelah aksinya menodongkan pistol jenis airsoft gun kepadasopir ambulans yang berujung masuk penjara.

 Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelaku ditangkap anggota Polsek Kalianget usai menerima laporan korban MI (54) warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Dalam aksinya, pelaku tidak seorang diri melainkan bersama sejumlah orang.

“Airsoft gun yang ditodongkan pelaku kepada sopir untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulans itu diantar ke rumahnya,” ujarnya, Jumat 11 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, terjadinya penodongan berawal saat istri korban bernama Dewi Yuliastuti dirawat inap di RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Sabtu 4 Oktober 2024.

Kemudian istri korban meninggal dunia dalam perawatan, Selasa 8 Oktober 2024 pukul 09.11 WIB. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah korban di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menggunakan ambulans.

“Dalam ambulans ada jenazah korban, anak korban, ibu mertua korban dan istri dari saudara istri korban serta sopir ambulans,” katanya.

Saat dalam perjalanan tepatnya di timur RSI Garam Kalianget yang terletak di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, korban diadang pelaku TSN warga Jalan Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang menggunakan motor dari arah berlawanan yaitu timur Kalianget,” ucapnya.

Setelah itu pelaku putar balik ke arah timur yang membuntuti mobil ambulans tersebut. Kemudian pelaku dengan mengendarai motor mendekati pintu mobil ambulans sebelah kanan.

“Pelaku mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan. Pelaku juga menyuruh sopir ambulans untuk jalan terus ke timur,” katanya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) airsoft gun merek glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch