Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka TS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat berupa mangkir tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Pelanggaran ini termasuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Arya seusai memimpin upacara PTDH di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025) dikutip dari Antara.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka TS terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024. Penerapan sanksi berlaku efektif sejak 31 Mei 2025 setelah SK diteken Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono pada 15 Mei 2025.
Menurut Arya, sebelum keputusan pemecatan diterbitkan, Propam Polrestabes Makassar telah menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan tindakan mangkir lebih dari 30 hari kerja sudah memenuhi syarat pemberhentian.
“Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, kedisiplinan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Arya menyebut kinerja dan disiplin anggota berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pelanggaran serupa dinilai dapat merusak citra Polri.
Upacara PTDH digelar secara in absentia karena Bripka TS tidak hadir. Sebagai simbolisasi, Kapolrestabes mencoret foto yang bersangkutan dengan spidol merah di hadapan para personel. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id