Breaking News

Breaking News

Beranda » Polisi Rompi Hijau Guling-guling di Aspal, Ketahuan Nakal ke Pemotor Cewek
0 comment

Polisi Rompi Hijau Guling-guling di Aspal, Ketahuan Nakal ke Pemotor Cewek

Polisi rompi hijau ini berakhir dihukum atasan dan dijebloskan ke penjara. Bermula videonya cegat pemotor cewek viral

Seorang anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono kena sanksi Polrestabes Medan.

Ia dihukum dengan disuruh guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,”kata Kombes Ferry Walintukan menukil TribunMedan (26/6/2025).

Personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut dihukum karena terciduk nakal kepada pemotor seorang wanita dengan melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara Honda BeAT BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

“Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

“Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah.”  dilansir dari situs resmi grid co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency