Kepolisian Daerah Riau terus berupaya menjaga citra di mata masyarakat. Namun, masih ada saja oknum anggota yang berulah. Seorang oknum anggota Direktorat Samapta Polda Riau, Bripka AS, terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap polisi dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Bripka AS tak pernah lepas dari masalah. Sebelumnya, ia pernah dituntut PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Polres Rokan Hilir pada tahun 2022. Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil, ini dituntut dipecat karena bolos dinas alias desersi.
Namun, Bripka AS masih beruntung selamat dari pemecatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS di-PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.
“Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH,” ungkap Anom saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/9/2025).
Setelah selamat dari pemecatan, Bripka AS kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil.
Akan tetapi, kali ini dia melakukan pelanggaran berat, yaitu peredaran narkoba. Selain terancam dipecat, Bripka AS juga disanksi pidana.
Seperti diberitakan, Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut. Dia menyebut, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam,” ujar Anom melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Anom memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik. Anom mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom. Kasus ini, tambah dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.
Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025 di Kota Dumai. Petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY, dan AP. “Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka,” kata Anom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.
Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan nama orang lain. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Bripka AS saat berada di Kota Pekanbaru. dilansir dari situs resmi kompas co.id