Breaking News

Breaking News

Beranda » Polisi Ambon DiIntrogasi Propam Buntut Kasus Dugaan Perzinahan Narkoba
0 comment

Polisi Ambon DiIntrogasi Propam Buntut Kasus Dugaan Perzinahan Narkoba

Bripka Malfry Michael Masela, oknum polisi di kota Ambon menjalani pemeriksaan oleh tim Subdit Paminal Propam Polda Maluku.

Anggota Polsek Baguala, Polresta Pulau Ambon ini diperiksa atas laporan dugaan perzinahan dengan AP, wanita yang diketahui merupakan istri orang.

Yang mengejutkan, tindakan bejat Malfry dilakukan di Polsek Baguala yang berada di Desa Passo, Ambon. Masih di Polsek Baguala, Malfry juga mengajak AP menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasus dugaan perzinahan dan narkoba ini dilakukan Malfry pada Februari 2025. Tindakan kriminal oleh oknum Polri yang telah berkeluarga ini telah dilaporkan suami AP ke Polda Maluku. Malfry menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku didampingi kuasa hukum, Senin (14/7/2025).

“Senin kemarin tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan tertanggal 10 Juli 2025 perihal dugaan perzinahan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka MMM,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada pewarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Lainnya :  Oknum Polisi Dalangi Perampokan di Minimarket

Tim Paminal juga memeriksa AP yang diduga selingkuhan Malfry. Dari hasil pemeriksaan, tim belum menemukan cukup bukti terkait kasus perzinahan dan narkoba yang dituduhkan kepada Malfry.

“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Polsek Baguala oleh terlapor (Malfry), namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Pengembangan terhadap laporan tersebut terus dilakukan oleh tim Paminal. Menurutnya apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru akan dilakukan proses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan terlapor,” jelas mantan Kapolres Maluku Tengah ini.   dilansir dari situs resmi sentra co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency