Penyidik dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka pada selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik dengan pemerannya Lisa Mariana dan seorang pria.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya pada media, Jumat (7/11/2025).
“Iya benar Direktorat Polda Jabar telah menetapkan yang bersangkutan berinisial LM (Lisa Mariana) atas dugaan kasus video syur,” ucap Hendra.
Hendra menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Lisa sudah berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Jadi untuk yang bersangkutan ini setelah beberapa kali mangkir dan beberapa kali juga menyampaikan kesaksiannya ya, pemeriksaan, dan ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Polda Jabar menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri lantaran Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
“Ya, karena memang ini adalah upaya saling lapor yang dilakukan oleh RK dan juga LM. Sehingga kita kasus yang pertama dahulu yang dilaporkan di Bareskrim, kita akan selesaikan dahulu,” tandas Hendra. dilansir dari situs resmi berita satu co.id