Martinnius Reja Panjaitan (31), petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Cimanggis, Kota Depok, gugur usai bertugas memadamkan kebakaran di sebuah rumah potong ayam, Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, Jumat 18 Oktober 2024.
Kepergian Martinnius membawa duka mendalam dan tak pernah disangka oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.
“Almarhum salah satu personel yang berdedikasi dalam bertugas. Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merasa sangat kehilangan,” kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Adnan Mahyudin di Depok, dikutip dari Antara.co.id.
Kronologi Dikutip dari Kompas.id, mulanya Martinnius yang merupakan anggota Regu A UPT Cimanggis memadamkan kobaran api di salah satu blok Pasar Cisalak sekitar pukul 20.06 WIB. Saat kebakaran, sebanyak 10 unit mobil damkar beserta 40 personel dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
Setelah satu setengah jam, kobaran api berhasil dipadamkan oleh petugas, salah satunya Martinnius.
Namun, tak lama setelah itu Martinnius menginformasikan kepada salah satu anggota regu bahwa ia mengalami sedikit sesak. Ia pun berjalan menuju ambulans sukarelawan untuk minum teh hangat. Salah satu anggota regu segera menyusul untuk memastikan kondisi Martinnius.
Pakaian alat pelindung diri (APD) yang dikenakan Martinnius pun dilepas dengan maksud untuk memudahkannya bernapas. Meski Martinnius mengatakan kondisinya membaik dan aman, anggota regu tetap berupaya mencari masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) sebagai langkah pertolongan pertama.
Masker SCBA menyediakan udara bersih bagi petugas pemadam kebakaran sehingga mereka dapat bernapas di area yang mengandung asap beracun. Sayangnya, unit yang memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak saat itu tidak ada yang membawa masker SCBA. Padahal, masker itu rencananya akan dipasangkan ke Martinnius lantaran di ambulans sukarelawan tidak tersedia selang oksigen.
Selanjutnya, Martinnius segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, di tengah perjalanan, kondisi Martinnius semakin memburuk dan jalan di persimpangan Jalan Juanda mengalami kemacetan parah. Irfan, salah satu anggota regu yang menemani Martinnius ke rumah sakit, terpaksa keluar dari mobil untuk membuka jalan bagi ambulans sukarelawan. Sayangnya, nyawa Martinnius tidak dapat diselamatkan.
Kepala Seksi Penyelamatan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Tessy Haryanti mengatakan, Martinnius tak pakai masker saat bertugas lantaran tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran bukan merupakan ruangan tertutup.
“Kalau masker, tidak pakai. Karena TKP tersebut adalah 80 persen ruang terbuka. Jadi masih dimungkinkan untuk sirkulasi udara,” ungkap Tessy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Oktober 2024.
“Masker dipakai jika pada ruang terbatas dan sepasang dengan tabung udara murni, namanya SCBA,” kata dia lagi. Meski tak memakai masker, Martinnius dipastikan mengenakan perlengkapan petugas damkar lainnya saat memadamkan api di Pasar Cisalak.
“Pakai itu, alat itu nozzle dan selang, APD itu helm, baju tahan api sama sepatu tahan panas. Pakai semua itu personel yang masuk TKP,” tegas Tessy. Sementara itu, Tessy tidak bisa menyimpulkan soal penyebab Martinnius meninggal dunia.
“Apakah korban dampak dari kebakaran seperti asapnya? Nah itu medis yang tentukan. Kami hanya upayakan bawa korban ke faskes terdekat, secepatnya,” ujar Tessy.
Wakil Wali Kota Depok non aktif Imam Budi Hartono menyampaikan, keluarga Martinnius bakal mendapat santunan sebesar Rp 290 juta atas dedikasi korban.
“Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 290 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Imam Budi dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024. Imam mengungkapkan, Martin telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja.
“Ketika petugas mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur. Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok,” tutur Imam.
Adapun rincian santunan yang didapatkan keluarga Martinnius adalah sebagai berikut:
• 48 x gaji bulanan : 48 x Rp 3,4 juta = Rp 163.200.000
• Santunan berkala Rp 12 juta • Biaya pemakaman Rp 10 juta
• Jaminan hari tua Rp 18.739.447
Selanjutnya, satu anak Martin juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sejak TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 87 juta.
Setelah diakumulasi, total manfaat atau santunan yang diberikan mencapai Rp 290.939.447. “Kesejahteraan mereka (dalam hal ini) adalah prioritas kami, karena mereka berperan besar dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Imam.