Breaking News

Breaking News

Beranda » Perempuan Perlu Tahu Ciri-Ciri Wanita yang Haram Dinikahi
0 comment

Perempuan Perlu Tahu Ciri-Ciri Wanita yang Haram Dinikahi

Surat An-Nisa ayat 23 menegaskan perintah Allah SWT untuk memperhatikan golongan wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab. Wanita ini meliputi nenek, ibu mertua hingga istri dari ayahnya (ibu tiri).

Menikah merupakan anjuran dalam Islam dan termasuk bentuk ibadah. Rasulullah SAW pernah bersabda tentang anjuran menikah. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya berpuasa. Karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Menikah memang anjuran, namun perlu diperhatikan syarat dan rukunnya. Termasuk memperhatikan golongan wanita yang dilarang untuk dinikahi.

Golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi ini dijabarkan dan disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 23.

Surat An-Nisa Ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa

banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mengutip buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, Imam Ali mengatakan, “Nenek, bagaimanapun kedudukannya, baik itu ibunya bapak atau ibunya kekek atau ibu kakeknya kakek atau ibu ibunya kakek atau neneknya ibu atau ibunya ibu.” Ditambahkan, bahwa semua ibu yang dimaksud di sini adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah: “Sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kalian dari surga.” (QS Al-A’raf:27)

Demikian halnya dengan putri dari anak perempuan dari saudara laki-laki, putri dari anak laki-laki. Putri dari anak perempuan dari saudara perempuan, putri dari anak laki-laki dari saudara perempuan, yang semuanya itu adalah putri saudara perempuan. Saudara perempuan kakek dari bapak dan saudara perempuan kakeknya kakek dari bapak.

Semuanya termasuk bibi dari pihak bapak. Sedangkan saudara perempuan kakek dari ibu dan saudara perempuan nenek dari kedua pihak bapak serta ibu, semuanya termasuk bibi dari pihak ibu.

Diharamkan pula menikah dengan istrinya bapak (ibu tiri) serta istrinya kekek dan seterusnya ke atas. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 22, “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian.” (QS An Nisa:22)

Merujuk Buku Pintar Fiqih Wanita: Mengupas Tuntas Berbagai Permasalahan Seputar Hukum Fiqih Setiap Muslimah Dalam Kehidupan Sehari-Hari karya Muhammad Fadlun, ayat 23 surat An-Nisa menegaskan wanita-wanita yang dilarang dinikahi yang disebabkan adanya faktor susuan mereka itu adalah:

1. Ibu yang menyusui, karena ia menjadi ibu bagi anak yang disusuinya.

2. Ibu dari ibu yang menyusui (nenek). Karena ia telah menjadi neneknya.

3. Ibu dari suami wanita yang menyusui. Karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui.

4. Saudara perempuan ibu yang menyusui. Karena ia menjadi bibi bagi yang disusui.

5. Saudara perempuan dari suami yang menyusui. Karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui dari pihak bapak.

6. Cucu perempuan dari ibu yang menyusui. Karena, mereka adalah keponakan bagi anak yang disusui tersebut.

7. Saudara perempuan dari bapak dan ibu. Saudara perempuan dari bapak dan ibu yang menyusui, yaitu wanita yang disusui baik berbarengan dengan anak yang disusunya maupun sebelum atau sesudahnya.

Dilansir dari situs resmi detik.co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch