Sidang banding pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri di Mahkamah Agung (MA) RI sudah diputus.
Hasilnya, permohonan banding dari Surya Graha Utama-KSO selaku kontraktor alun-alun dikabulkan majelis hakim.
Dengan demikian, Pemkot Kediri dinyatakan kalah alias keok dalam proses hukum atas sengketa proyek revitalisasi ruang terbuka hijau tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kediri Novi Nuradhayanty mengatakan, putusan kasasi No. 1333 B/Pdt.sus-Arbt/2024 itu diterima PN Kediri pada Jumat (7/2) lalu.
Berdasar pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya, mereka menyatakan keberatan dari kontraktor selaku pembanding dapat dibenarkan.
“Karena putusan arbitrase yang telah diputuskan sebelumnya tidak mengandung suatu cacat hukum dan melanggar dasar alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 70 Undang-undang 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa,” ujar Novi.
Terkait adanya bukti berupa dokumen MC-50 dan lain sebagainya, menurut Novi juga sudah dipertimbangkan oleh majelis arbitrase.
Sehingga, majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan yang semuanya telah diputuskan di putusan arbitrase.
“Dengan adanya putusan ini, putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56 tanggal 24 September 2024 tidak memiliki kekuatan hukum karena yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Agung,” sambungnya.
Dengan adanya putusan MA tersebut, menurut Novi pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan peneguran.
Yakni, terhadap pihak yang kalah atau Pemkot Kediri. Tujuannya agar pemkot melaksanakan hasil putusan tersebut.
“Dan apabila tidak melaksanakan isi putusan pada saat ditegur, maka dapat dilakukan upaya eksekusi,” beber Novi.
Berdasar hasil putusan kasasi itu pula, menurut Novi kedua pihak harus melaksanakan putusan arbitrase sebelumnya.
Sedikitnya ada sembilan pokok amar putusan. Salah satunya melakukan pembayaran prestasi pekerjaan.
Kapan eksekusi dilakukan? Novi menyebut PN Kota Kediri akan menunggu masing-masing pihak merespons putusan.
Sebab, putusan yang disampaikan melalui sistem E-Court itu bisa diketahui oleh para pihak.
“Eksekusi akan kami lakukan setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak KSO. Sampai sekarang permohonan eksekusi belum ada,” sambungnya sembari menyebut dimungkinkan kedua pihak menempuh upaya damai sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
Terpisah, Kuasa Hukum Surya Graha Utama KSO Santoso mengatakan, pihaknya baru mengetahui isi salinan lengkap dari putusan tersebut.
Dengan dikabulkannya permohonan banding kliennya, putusan resmi dikembalikan pada putusan arbitrase yang memenangkan kliennya.
“Baru hari ini kami tahu lengkap salinannya,” ujarnya.
Terkait tindaklanjut dari pihaknya, kuasa hukum lainnya dari kontraktor alun-alun Firman Adi menambahkan, putusan itu sudah merupakan proses hukum terakhir.
Sehingga, putusan arbitrase sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai kuasa hukum dari PT SGU dalam hal ini akan segera mengajukan permohonan eksekusi supaya klien kami tidak berlama-lama menanggung kerugian,” ujarnya sembari menyebut sampai saat ini kliennya belum mendapat pembayaran dari proyek tersebut.
Dengan begitu, pihaknya akan mendorong pembayaran tanggungan dari Pemkot Kediri.
“Antara lain kami akan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset. Baik itu milik Pemerintah Kota Kediri maupun milik para pejabatnya,” tandas Firman, dilansir dari situs resmi radarkediri co.id