Breaking News

Breaking News

Beranda » Pemerintah Resmi Berikan Aturan Baru! Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan
0 comment

Pemerintah Resmi Berikan Aturan Baru! Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah perubahan penting, termasuk diperbolehkannya pelaksanaan umrah secara mandiri. 

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperluas akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, ketentuan mengenai umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa umat Islam kini dapat mengatur perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur lima persyaratan utama bagi calon jemaah yang hendak melakukan ibadah ke tanah suci mandiri. Mereka harus beragama Islam; memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan; memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal yang pasti; membawa surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Dalam ketentuan lain, Pasal 88A memberikan dua hak bagi jemaah umrah mandiri. Yakni mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa serta berhak melaporkan setiap kekurangan layanan kepada Menteri.

DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi UU ini dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025). 

Ketua Komisi VIII DPR menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akomodasi, transportasi, dan layanan jemaah di masa mendatang.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Baca Lainnya :  Buntut Kasus CSR BI-OJK! KPK Panggil Anggota DPR dan Anak Buah Prabowo dan Surya Paloh

Selain membuka peluang umrah mandiri, revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan penting, yakni peningkatan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kemenhaj,” ujar Marwan. “Kedua, Kemenhaj Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kemenhaj,” sambungnya.

Dengan hadirnya UU baru ini, pemerintah berharap pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang.dilansir dari situs resmi times co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency