Breaking News

Breaking News

Beranda » Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
0 comment

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan

Pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 79. 

Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II dan seterusnya, juga Bebas PKB Progresif.

Kemudian bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menegaskan bahwa program ini sengaja dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

“Selain itu juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Dan tentu juga karena sejauh ini antusiasme masyarakat untuk dapat memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sangat tinggi,” ujar Bima, Rabu 2 Oktober 2024. 

Lebih lanjut ia menyebutkan dengan melangsungkan pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan

BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan akan dimanfaatkan oleh 390.000 obyek wajib pajak.

Sedangkan untuk pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar. 

Sedangkan dari pemberian program pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 3.000 objek wajib pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,98 miliar. 

Tak hanya itu, dari pelaksanaan program ini Bapenda Jatim juga menargetkan semakin banyak kendaraan yang masuk mendaftarkan sebagai wajib pajak Jatim.

Dengan target sebanyak 8.900 obyek dan prediksi nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar

“Jika kita hitung prediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000,00,” kata Bima.

Tak hanya itu, Bima juga berharap program ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama karena pemerintah akan segera menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini karena kita tidak tahu tahun depan seperti apa, terutama karena ada kebijakan opsen. Yang mana tahun ini adalah tahun terakhir sebelum aturan opsen itu diberlakukan. Ya kita sama sama berdoa semoga tahun depan masih ada program pemutihan,” pungkas Bima.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch