Breaking News

Breaking News

Beranda » Pemerintah Berulah! Rumah Warisan Kosong Akan Jadi Milik Negara
0 comment

Pemerintah Berulah! Rumah Warisan Kosong Akan Jadi Milik Negara

Rumah merupakan aset yang bisa diwariskan kepada ahli waris.

Merujuk pada Pasal 505 KUHP Perdata, harta warisan terdiri dari barang-barang bergerak, seperti kendaraan dan tak bergerak seperti rumah dan tanah.

Kepala bagian pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Rosdianto Prabowo Samodro, mengatakan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan bisa disebut sebagai tanah terbengkalai.

Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Tanah atau Rumah warisan orangtua bisa jadi hak milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar” ujar Roadianto (13/03).

Meskipun demikian Rosdianto memastikan bahwa tanah yang dikuasai negara tidak otomatis menjadi milik negara.

Menurut Peraturan Pemerintah tanah dan rumah dikategorikan terlantar jika memenuhi syarat ini diantaranya, tidak digunakan dengan semestinya, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemilik sah, serta tidak memenuhi fungsi sosial atas hak tanah.

Jika tanah atau rumah tersebut sudah masuk kategori terlantar maka pemerintah berhak melakukan penertiban atau bahkan mengambil alih aset tersebut.

Akan tetapi jika tanah telah dikuasai oleh pihak asing, maka ahli waris berhak menuntutnya hal ini sesuai dengan pasal 834-835 KUHP, yang menyatakan bahwa ahli waris dapat menggugat pembagian warisan dalam waktu maksimal 30 tahun sejak sang pemilik mewariskan tanahnya.

Lebih lanjut, Risdianto megatakan ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai rumah terlantar yaitu,

Memanfaatkan tanag ataubrumah sesuai peruntukannya, Lakukan perawatan rutin dan jangan biarkan kosong terlalu lama, pasang patok untuk menandai batas kepemilikan tanah, simpan sertifikat tanah dengan aman dan hindari dipinjamkan ke pihak lain, dilansir dari situs resmi radar kediri co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency