Pasangan suami istri anggota Polri di Polda Maluku, Brigadir Aru Putra dan Briptu RR, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Pasutri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri dan tak tanggung-tanggung meraup uang hingga Rp 4,9 miliar dari para korban.
Keputusan pemecatan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Rabu 7 Mei 2025
Kepada wartawan, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa tindakan kedua personel Polri tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi para korban.
“Jadi kasus calo oleh Brigadir Aru dan istrinya yang juga polwan juga sudah ada putusan KKEP yaitu PTDH. Itu terjadi saat proses seleksi penerimaan Polri tahun 2023/2024. Ada sekitar 17 korban dengan nilai diterima Rp 4,9 miliar,” jelas Kombes Pol. Indera.
Ia menambahkan, Modus operandi pasangan suami istri ini adalah dengan menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri kepada belasan korban.
Mereka berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 4,9 miliar dari para calon siswa tersebut.
Namun, kenyataannya, tidak ada satu pun dari calon siswa yang dijanjikan berhasil lolos.
Indera Gunawan menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia penerimaan dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. dilansir dari situs resmi klikmaluku co.id.