Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial AS. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram bersama tiga orang rekannya.
Operasi penangkapan yang dinamakan Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari Kota Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada rentang waktu Rabu hingga Jumat, 12-15 September 2025.
Brigadir AS, yang berpangkat Brigadir, kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena Brigadir AS bukan kali pertama berurusan dengan masalah hukum dan etika kepolisian.
Kronologi Penangkapan Brigadir AS
Penangkapan Brigadir AS merupakan bagian dari Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang menargetkan jaringan peredaran narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut. “Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu,” kata Anom di Pekanbaru, Minggu.
Penangkapan Brigadir AS sendiri terjadi setelah salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan, MR, menyebut namanya. Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Semua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jejak Kontroversial Brigadir AS
Keterlibatan Brigadir AS dalam kasus narkoba ini menambah panjang daftar kontroversi yang melingkupi dirinya. Nama Brigadir AS sejatinya bukan pertama kali menjadi sorotan publik dan internal kepolisian.
Pada Desember 2022, Brigadir AS sempat membuat geger setelah menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan tersebut terkait penanganan sebuah kasus narkoba yang melibatkan aliran dana.
Akibat tudingan serius itu, AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam Polda Riau untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Namun, hasil penyelidikan menyatakan bahwa AKBP Andrianto tidak terbukti atas semua tuduhan yang dilayangkan Brigadir AS.
Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022. Sanksi ini diberikan setelah Brigadir AS dua kali mangkir dari panggilan untuk menghadiri sidang etik yang telah dijadwalkan.
Kini, belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kembali terjerat kasus narkoba. Keterlibatan oknum polisi terlibat narkoba ini menunjukkan bahwa ia tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Komitmen Polda Riau Berantas Narkoba di Internal
Kombes Anom Karabianto menegaskan bahwa penangkapan Brigadir AS merupakan tindakan tegas pihak kepolisian. Ini adalah bukti komitmen Polda Riau terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba.
Menurutnya, tidak ada toleransi sedikit pun untuk oknum polisi, bahkan seorang Brigadir sekalipun, yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum.
“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Riau terus berupaya membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Penindakan terhadap oknum polisi terlibat narkoba ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lain.dilansir dari situs resmi merdeka co.id