Dua TNI, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penjualan sisik trenggiling di Pengadilan Militer Medan, Rabu (30/4/2025).
Mereka terjaring OTT tim gabungan penegak hukum di Kisaran, Asahan saat hendak mengirim 320 kilogram sisik trenggiling kepada calon pembeli, 11 November 2024.
Empat orang ditangkap pada OTT ini. Serka M Yusuf Harahap, Serda Rahmadani, Bripka Alfi Hariadi Siregar (masih berstatus saksi), dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (kaki tangan pembeli) yang kini berstatus terdakwa di PN Kisaran.
Total barang bukti sebanyak 1,2 Ton sisik trenggiling yang diambil dari Gudang Polres Asahan oleh Yusuf dan Dhani atas permintaan Bripka Alfi Hariadi Siregar. Dalam persidangan ini, Dani mengakui dirinya yang menyetir mobil pikap L300 berisi 25 karung sisik trenggiling dari gudang polres Asahan menuju kios di depan rumah Yusuf pada Oktober 2024.
Kemudian ia juga yang mencari calon pembeli dan akhirnya kenal via telepon dengan pria asal Aceh bernama Alex. Lewat telepon Alex sepakat membeli seberat 300 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 per kilogram.
Dani langsung tergiur dan mengamini permintaan Alex.Sebelumnya, Bripka Alfi meminta Dani mencari pembeli dan mengatakan sisik trenggiling ini harganya mahal untuk bahan dasar kosmetik. Alfi bilang harga sisik trenggiling bisa mencapai Rp 600 ribu per kilogram.
Jika laku terjual, maka Alfi akan memberikan Rp200 ribu pada Yusuf dan Dani. Sisanya Alfi akan setor ke-kanit-nya Rp400 ribu. Di persidangan Dani mengaku tergiur dengan tawaran Alfi sehingga berani mencari calon pembeli hingga akhirnya menemukan Alex.Namun sayang, barang belum dikirim, mereka ditangkap bersama-sama di loket PT Rapi Kota Kisaran bersama barang bukti yang hendak dikirim.
1.Yusuf dan Dani jemput sisik trenggiling di gudang Polres asahan malam hari
Serka Yusuf mengatakan semua bermula ketika Bripka Alfi meminta untuk titip sisik trenggiling di gudang Yusuf karena ada bersih-bersih di Polres Asahan.
Kemudian Yusuf dan Dani diminta datang ke Gudang Polres Asahan pada malam hari untuk menemui Alfi dan memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling ke kios milik Yusuf.Di Gudang, Alfi sudah mempersiapkan satu unit pikap L300 berisi 25 karung sisik trenggiling dalam mengawal pikap keluar dari Polres Asahan.
Dani dan Yusuf membawa dan menyimpannya di kios depan rumah Yusuf.Dua pekan kemudian Dani bertemu Alfi dan terjadilah pembicaraan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.
“Dua minggu kemudian masih di bulan Oktober, saya bilang ke Alfi ini barang kok gak dijemput-jemput? Alfi bilang ‘udah kau jual aja itu’. Saya jawab ‘dijual kemana?’ Ya udah terserah, jualkan saja kata Alfi. Kalau laku 500 ribu atau 600 ribu per kg, Rp400 ribu kita kasi sama kanit, Rp200 untuk kita, usahlah kau itu, kata Alfi, ” ujar Dani.
Awalnya Dani tidak menghiraukan permintaan Alfi. Namun berselang 3-4 hari kemudian Alfi menelepon lagi dan ngajak ketemu di jalan singa.
“Saya bilang belum ada yang mau (beli trenggiling), lalu kami menanyakan teman-teman, ada namanya Rival, saya tanya lewat telepon ada gak kawan mau nampung sisik trenggiling, nanti saya tanyakan dulu kata Rival,” ujar Dani.
Setelah itu Rival berhasil menemukan calon pembeli. Belum sempat barang dikirim ke Alex, sebanyak 4 orang kena OTT, yakni Dani, Yusuf, Alfi, Amir pada 11 November 2025.
2. Bripka Alfi malah naik pangkat jadi Ipda di Polsek Madoge
Selain itu, di persidangan ini juga terungkap bahwa Alfi Hariadi Siregar bahkan menerima kenaikan pangkat menjadi Ipda pasca OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini.
“Kalian tahu Alfi hari ini bertugas dimana? Alfi sudah jadi Bapolsek di Mandoge dan Naik Pangkat Ipda. Dia masih bertugas seperti biasa,” ujar Oditur Tecki.Mirisnya, dalam sidang di PN Kisaran, Senin (28/4/2025) kemarin saat menjadi saksi, Alfi bersikap defensif dengan berpura-pura amnesia dan membantah hampir seluruh pernyataan Yusuf dan Dani pada sidang 24 April 2025.
Sebagian besar pertanyaan dari hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa hanya dijawab Alfi dengan kata ‘tidak ingat’ dan ‘lupa’. Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani pun merekomendasikan pada jaksa agar Alfi ditetapkan jadi tersangka.
3. Sosok pembeli masih misteri
Pria bernama Alex warga Aceh yang jadi pembeli 320 Kilogram Sisik Trenggiling juga masih misteri.
Namanya selalu disebut-sebut dalam Persidangan. Namun sosoknya misterius.Hingga kini penyidik Gakkum KLHK yang melakukan OTT tidak berhasil menemukan Alex dan hanya menahan Amir Simatupang yang merupakan orang suruhan Alex untuk membeli sisil trenggiling ke Kisaran.
“Waktu telepon saya Alex ga curiga, cuma nanya barangnya (sisik trenggiling) ada atau tidak? Alex juga menanyakan kulit harimau ada gak? Saya jawab yang ada cuma ini. Alex bilang ‘ya udah itu aja dulu’, ” kata Serda Dani saat menjawab pertanyaan Oditur. dilansir dari situs resmi idn co.id.