AS, personel di Satuan Brimob Polda Papua Barat nekat membobol etalase sebuah toko emas di kawasan Jalan Merdeka Manokwari Papua Barat. Pelaku diduga terlilit hutang judi online atau Judol.
Tindakan pelaku pada Kamis (17/7/2025) memasuki toko dengan menggunakan helm dan memakai tutup wajah sekitar pukul 17.00 wit. Kemudian pelaku memecahkan kaca etalase yang di dalamnya terdapat emas.
AS berhasil menggasak sekitar satu tulang emas di dalam etalase kaca dengan anak cobe. Dia kemudian kabur menggunakan motor scoopy warna hitam.
Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, Selasa (22/7/225) menyatakan, Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini.
Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Johnny.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, dia mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan. “
Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” pungkasnya.
Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.
AS kini ditahan di sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari. Ini setelah timSus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku. Yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan pada pelacakan kendaraan. Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan Bahar seorang pejabat ojek yang tinggal di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV. Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Marten Pereman alias Ateng, diketahui bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT, Minggu.
Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.
Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.
Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap AS. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.dilansir dari situs resmi kompas co.id.